12 Desember 2023 06:08

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan Penilaian Kinerja sebagai dasar untuk mengukur kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dan untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. 

Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak.

(Sumber : Peraturan LKPP RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)




Lampiran: